Berdasarkan :
1. UU No. 2 Thn 2002 Tentang POLRI
2. UU No. 22 Thn 2009 Tentang LLAJ.
2. Perkap No. 15 Thn 2013 Ttg Tata Cara Penangganan Kecelakaan Lalu Lintas
3. SOP PELAYANAN SP2HP
dapat dilihat hasil rekapan SP2HP yang terkirim dibawah ini :
No
|
No.
Rujukan
|
No. SP2HP
|
Perihal
|
Nama
|
Alamat
|
Tanggal
Kejadian
|
Keterangan
|
Actions
|
2
|
IDIK III
|
B / 02/ SP2HP / IV / 2016
|
Kecelakaan lalu lintas
|
Keluarga M. NUR
|
Jl. Merdeka (DPN Rumdin Kapolres Belitung) Kel. Kota Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung
|
15 Januari 2016
|
1. Telah terjadi laka lantas pada hari Jum'at tgl 15 Januari 2016
antara SPM Yamaha Xeon Wrn Unggu BN 7362 FB yg dikendarai oleh sdri. ELSA BERNIKA LESTARI yang saat kecelakaan memboncenggi Sdri. VELIA dengan SPM Yamaha Jufiter Z Wrn Kuning BN 6646 FW yang
dikendarai oleh sdr. M. NUR, yang mengakibatkan Sdr. M. NUR
meninggal Dunia
2.
Guna kepentingan penyelidikan / penyidikan perkara dimaksud telah di
tunjuk Brigadir NANANG EKO W selaku penyelidik / penyidikan dengan
nomor HP (085924923437), Nomor Telp. 0719-9301142, Email
lakalantas_resbelitung@yahoo.co.id., jika diperlukan maka dapat
menghubungi
dalam upaya mempercepat proses penyelidikan / penyidkan
3. Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara
kecelakaan lalu lintas yang dimaksud, telah selesai
dilakukan Diversi pada tanggal 18 Maret 2016
4. Apabila masih ada yang perlu disampiakan kepada Penyidik atau keluahan
dalam pelayanan yang diberikan oleh Penyidik, dapat menghubungi pada
nomor Tlp 0719-9301142, Email lakalantas_resbelitung@yahoo.co.id.
5. Demikian untuk menjadi maklum dan terimakasih atas kerjasamanya
|
|