SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
- UU No. 2 Thn. 2002
- Pasal 14 ayat (1)
- Pasal 15 ayat (2) c
- Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
- Golongan SIM A SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
- Golongan SIM A Khusus SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
- Golongan SIM B1 SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
- Golongan SIM B2 SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
- Golongan SIM C SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
- Golongan SIM D SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93
- Permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
- Batas usia • 16 Tahun untuk SIM Golongan C • 17 Tahun untuk SIM Golongan A • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktek
Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93
- SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
- SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
- SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
Pasal 224 PP 44/93 Prosedur keluar daerah lama a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM. b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju. c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju. 2. Prosedur masuk daerah baru a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up) b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI) e. Melakukan pengisian formulir permohonan.
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
- Membawa surat laporan kehilangan SIM
- Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Melakukan pengisian formulir permohonan
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93
- SIM habis masa berlakunya
- Digunakan oleh orang lain
- Diperoleh dengan cara tidaak sah
- Data yang ada pada SIM dirubah
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus