Jumlah korban dari kecelakaan lalu lintas di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Statistik Kepolisian Lalu Lintas Nasional menunjukkan bahwa lebih dari 32.000 orang tewas di jalan pada tahun 2011 di Indonesia. Kecelakaan di jalan memiliki dampak negatif pada perekonomian bangsa . Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian ekonomi sekitar 3,1 persen dari Pendapatan Nasional Bruto; sekitar Rp 220 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dari angka tahun 2004 yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) yaitu 2 persen.
Menurut Undang-Undang 22 (2009), Polisi Lalu Lintas bertanggung jawab atas keselamatan di jalan dan berlalu lintas termasuk di dalamnya pengumpulan, pemantauan, pengolahan dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan serta penegakan hukum. Oleh karena itu; sumber data kecelakaan lalu lintas di jalan yang handal dan efisien adalah sesuatu hal yang penting bagi Polisi Lalu Lintas untuk memenuhi tanggung jawab mereka seperti yang telah ditugaskan oleh Undang-undang (UU).
Dengan adanya Undang-undang Hukum Indonesia 22 (2009) Polisi Lalu Lintas ditugaskan untuk bertanggungjawab atas lalu lintas jalan dan keselamatan transportasi. Umumnya, Undang-undang Hukum 22 (Pasal 4 , 5 dan 12 ) bertujuan untuk mengembangkan dan mengatur sistem transportasi darat yang aman, nyaman, tertib dan lancar melalui:
- Pergerakan kendaraan , orang dan / atau barang di jalan-jalan
- Penggunaan lalu lintas, infrastruktur transportasi jalan dan fasilitasnya
- Kegiatan yang berhubungan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, penegakan hukum berlalu lintas dan transportasi jalan
Kepolisian Lalu Lintas Nasional telah mengidentifikasi lima pilar kebijakan yang akan diteraokan untuk menuju Aksi Keselamatan Jalan Dekade Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan rencana aksi lima tahun seperti terlihat pada grafik berikut. Prioritas telah ditetapkan dengan bantuan dari Bank Dunia, Indonesia Infrastructure Initiative, yang didanai oleh AusAID, Bank Pembangunan Asia , dan berbagai lembaga lainnya.
Program-program utamanya meliputi:
- Kemitraan dengan para lembaga bersangkutan untuk aksi keselamatan jalan
- Peningkatan sistem pencatatan kecelakaan lalu lintas
- Peningkatan kualitas investigasi kecelakaan lalu lintas
- Mempelajari lokasi rawan kecelakaan ("blackspot")
- Penegakan hukum dalam hal pengendalian kendaraan berat
- Peningkatan sistem untuk mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi(SIM)
- Penegakan hukum untuk mengontrol kecepatan kendaraan dengan menggunakan perangkat elektronik
- Penegakan hukum untuk mengendalikan pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk di berbagai lokasi
- Pendidikan lalu lintas sejak usia dini
- Peningkatan identifikasi kendaraan sesuai dengan standar keselamatan
Program ini tentunya hanya akan berhasil jika pihak-pihak yang kepentingan yang terlibat mempunyai tujuan yang sama; jika pihak-pihak tersebut berkomitmen dan aktif berperan serta dalam pelaksanaan program tadi. Lembaga yang berkepentingan harus secara berkala mengevaluasi keberhasilan program dan menerapkan perubahan yang diperlukan dalam mengantisipasi tren baru . Peningkatan kualitas data kecelakaan sangat mendesak, karena data membentuk dasar untuk perencanaan program keselamatan oleh semua pihak yang kepentingan. (Sumber : Korlantas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar