*****TERWUJUDNYA PELAYANAN KAMSELTIBCAR LANTAS PRIMA, KESADARAN DAN KEPATUHAN MASYARAKAT TERHADAP UNDANG - UNDANG LALU LINTAS GUNA MENDUKUNG KAMDAGRI YANG MANTAP SERTA TERJALINNYA SINERGI POLISIONAL YANG PROAKTIF*****
TRI%20BRATA ***TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN. CATUR PRASETYA: SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA, UNTUK : 1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN. 2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK AZASI MANUSIA. 3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM. 4. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI.***POLDA***TERWUJUDNYA PELAYANAN KAMSELTIBCAR LANTAS PRIMA, KESADARAN DAN KEPATUHAN MASYARAKAT TERHADAP UNDANG - UNDANG LALU LINTAS GUNA MENDUKUNG KAMDAGRI YANG MANTAP SERTA TERJALINNYA SINERGI POLISIONAL YANG PROAKTIF ***POLDA
Get update via Email
Tidak ingin ketinggalan informasi SatLantas Polres Belitung?!.
Setiap ada artikel baru, otomatis dikirimkan ke email Anda.
Daftarkan email anda sekarang, lalu aktifkan melalui email Anda, GRATIS

WILAYAH HUKUM KERJA UNIT LAKA LANTAS POLRES BELITUNG

1. Letak Geografis
Secara geografis Kabupaten Belitung terletak antara 107°08' BT sampai 107°58' BT dan 02°30' LS sampai 03°15' LS dengan luas seluruhnya 229.369 ha atau kurang lebih 2.293,69 km2.

Pada peta dunia Pulau Belitung dikenal dengan nama BILLITONIT yang bergaris tengah Timur-Barat + 79 km dan garis tengah Utara-Selatan + 77 km. Dengan batas wilayah sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatasan dengan laut Cina Selatan

- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Belitung Timur

- Sebelah Selatan berbatasan dengan laut Jawa

- Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Gaspar

Kabupaten Belitung merupakan bagian dari wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari 98 buah pulau besar dan kecil.

2. Keadaan Iklim
Kabupaten Belitung mempunyai iklim tropis dan basah dengan variasi curah hujan bulanan pada tahun 2006 antara 3,3 mm sampai 691,6 mm dengan jumlah hari hujan antara 1 hari sampai 30 hari setiap bulannya.

3.Topografi
Mempunyai ketinggian kurang lebih 500 m dari atas permukaan laut dengan puncak tertinggi ada di daerah Gunung Tajam. Sedangkan daerah hilir (pantai) terdiri atas beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yakni:
- Sebelah Utara oleh DAS Buding
- Sebelah Selatan oleh DAS Pala & Kembiri, dan

- Sebelah Barat oleh DAS Brang dan Cerucuk.

Keadaan tanah di Kabupaten Belitung pada umumnya didominasi oleh kwarsa dan pasir, batuan aluvial dan batuan granit.

4. Aliran Sungai

Kondisi topografi Pulau Belitung pada umumnya bergelombang dan berbukit-bukit telah membentuk pola aliran sungai di daerah ini menjadi pola sentrifugal, dimana sungai-sungai yang ada berhulu di daerah pegunungan dan mengalir ke daerah pantai. Sedangkan daerah aliran sungai mempunyai pola aliran sungainya berbentuk seperti pohon.
Kondisi wilayah dan kecelakaan Lalu
lintas
    Wilayah hukum Kerja Unit Laka Kepolisian Resor Belitung  adalah seluruh wilayah Kabupaten Belitung yang ibu kotanya berkedudukan di  Tanjung Pandan dengan luas wilayah 229.369 ha atau kurang lebih 2.293,69 km2 dan jumlah penduduk  103.750 jiwa. Polres Belitung dalam rangka pelayanan kepada masyarakat serta membina keamanan dan ketertiban masyarakat (Binkamtibmas), maka sistem operasionalnya dibagi dalam  (lima) Kepolisian Sektor (Polsek) yaitu :  (1) Polsek Tanjung Pandan (2) Polsek Sijuk (3) Polsek Badau (4)Polsek Membalong  dan  (5) Polsek Selat Nasik. Perkembangan kecelakaan Lalu lintas  masih bersifat fluktuatif dan cendrung meningkat, hal disebabkan beberapa faktor diantaranya adalah meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dari waktu ke waktu, kondisi jalan yang tidak sepadan dengan pertambahan kendaraan serta kesadaran hukum masayarakat  masih rendah.  maka kondisi (data) awal perlu diketahui jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Belitung  priode 3 (tiga) tahun sebagaimana tersebut dibawah ini  :







Dari tabel diatas menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas dalam wilayah Polres Belitung setiap tahunnya meningkat, yang lebih memprihatinkan adalah kebanyak yang terlibat dalam keadaan adalah usia pelajar sekolah menengah tingkat atas (SLTA) yang usianya belum mencapai 18 tahun.

DAERAH RAWAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN BELITUNG

     
  A. Faktor-Faktor yang mempengaruhi :
     1. Faktor Internal
        a. Kekuatan
1)  Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang merupakan  payung hukum terhadap pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri termasuk kewenangan dalam Penyidikan perkara pidana.
2)  Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan
4). Peraturan Kapolri Nomor 03 tahun 2009 tentang Sistem         Operasional Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan ini     mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan           operasional kepolisian.

 b. Kelemahan
1)  Masih kurang baiknya sikap mental penyidik Laka lantas, sehingga kinerja penyidik dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas  masih sangat rendah.  
2)  Masih kurangnya  minat  dari penyidik laka lantas untuk belajar memahami penyelesaian kecelakaan lalu lintas model Diversi, sehingga penyelesaian laka lantas yang melibatkan anak sebagai  pelakunya masih menggunakan cara-cara yang konvensional.
4)  Masih kurang baiknya metode dan sistem dalam penyelesaian  perkara laka lantas.

1.FAKTOR EKSTERNAL

      a. Peluang
     1) Terbukanya peluang bagi  penyidik laka lantas untuk         memperbaiki sikap mental melalui pola pembinaan             kerokhanian dan mental.
     2) Adanya dukungan masyarakat berkaitan dengan             terwujudnya keamanan, keselamatan, kelancaran           berlalu lintas.  Sehingga tindakan yang dilakukan       oleh penyidik laka lantas dalam penyelesaian perkara     lalu lintas  tidak mengalamni hambatan.
     3) Adanya dukungan dari Dinas pendidikan Kabupaten         Belitung  dalam bentuk penandatanganan MoU dan           perjanjian kerjasama demi kelancaran pelaksanaan p       pembinaan bidang lalu lintas di sekolah-sekolah yang     dilakukan bersama-sama.
     4) Adanya program pendidikan dan pelatihan bagi yang       diselenggarakan oleh Polri maupun oleh pemerintah       Kabupaten Belitung, yang dapat dimanfaatkan bagi         peningkatan kemampuan personil Polri

     b. Ancaman (Kendala/tantangan)

    1) Tingkat kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Belitung    masih rendah sehingga masih tingginya pelanggaran        lalu lintas dan keengganan masyarakat menjadi saksi      dalam setiap peristiwa laka lantas, mengakibatkan p      penyelesaian laka lantas dengan segera.
    2) Jumlah kendaraan bermotor semakin hari semakin          meningkat sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat    dan dapat dengan mudah memilikinya dengan sistim        kridit, sehingga masyarakat sebagian besar memiliki      kendaraan bermotor yang berpotensi kecelakaan lalu      lintas.
    3) Minimnya Pengetahuan dan  pemahaman masyarakat          berkenaan dengan sistem keamanan berlalu lintas.
    4) Tingginya angka kecelakaan lalu lintas, dengan          sendirinya potensi  ketidaknyamanan semakin dirasakan    oleh masyarakat sebagai pemakai jalan.

                    Kondisi yang diharapkan

     Penyidik tindak pidana yang berhubungan dengan Kecelakaan Lalu lintas di Polres Belitung mempunyai pemahaman yang luas dan trampil dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Penyelesaian perkara pidana. Dengan revoluasi mental itu diharapkan setiap penyidik Laka lantas  memiliki sikap mental yang baik, sehingga dapat mendorong  terwujudnya  peran penyidik yang profesional dalam penyelesaian perkara pidana anak yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas di Polres Belitung. Sehingga bila kondisi mental penyidik baik dengan sendirinya timbulnya rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap tugasnya.  Maka kondisi yang diharapkan berkaitan dengan judul Naskah Kerja Perorangan (NKP) ini adalah :

    1. Terwujudnya sikap mental yang baik.
Memiliki mental yang baik adalah tujuan dari revolusi mental yang dilaksanakan melalui berbagai pendekatan dan strategi diharapkan mampu merubah sikap mental yang buruk menjadi baik, adapun indikator sikap mental yang baik adalah (a) positive thinking/berpikiran positif (b) fihting/usaha nyata yang tidak kenal putus asa (c)Bravo/pemberani (d) ambisi/semangat dalam setiap pekerjaannya (e) fokus/terkonsentrasi dalam menyelesaikan pekerjaannya (f) strong/memiliki kekuatan dan kemampuan baik fisik, intelektual maupun moralnya (g) learning/giat belajar dan haus akan ilmu pengetahuan (h) Inovasi/memiliki ide-ide yang cemerlang untuk pembaharuan (i) hamble/sikap hidup yang sederhana dan (j) patient/memiliki tingkat kesabaran yang tinggi. Inilah indikator sikap mental yang baik, dalam implementasinya akan berpengaruh terhadap keberhasilan dan kesuksesan dalam pelaksanaan tugas khusus penyidik dalam menyelesaikan setiap penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang pelakunya anak yang belum mencapai usia 18 tahun melalui metode Diversi.

2.Terwujudnya profesionalisme penyidikan.
Profesionalisme,sebagaimana yang dikemukakan oleh Huntington adalah sebagai ahli yang memiliki pengetahuan khusus dalam bidang tertentu yang dianggap penting dalam kehidupan masyarakat, keahliannya diperoleh hanya dari pendidikan tinggi dan pengalaman.  Dalam pandangan lain, profesonalisme diliputi oleh gambaran (image) mengenai citra diri dan kesuksesan dalam pekerjaan, mencerminkan orang yang berkompeten dan efisien dengan kemampuan untuk bekerja keras, sekaligus menikmatinya. Oleh karena orang yang profesional adalaah berdisiplin, ahli dalam tugasnya dan terampil, serta tekun dalam pekerjaannya. Maka berkaitan dengan kondisi yang diharapkan Terwujudnya Profesionalisme penyidikan yaitu tersedianya cukup SDM Polri sebagai penyidik khususnya dibidang  penanganan  perkara pidana yang berkaitan dengan  kecelakaan lalu lintas dimana tersangka adalah anak yang belum berusia 18 tahun melalui pendekatan Diversi.

3. Terwujudnya pembinaan Kamtibcar lantas
Penyelesaian  perkara pidana Kecelakaan lalulintas melalui penyelesaian diluar sidang peradilan banyak mengandung keuntungan artinya terdapat peluang yang positif kita dapat lakukan berkaitan dengan pembinaan antara lain ( a) mampu  memulihkan hubungan yang baik antara pelaku dan korban (b) mampu menghindarkan anak dari hukuman perampasan kemerdekaan /pidana penjara (c) mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, memberikan pandangan dan nasehat sebagai langkah pembinaan bagi kedua belah pihak (d) mampu menanamkan rasa tanggung jawab pelaku terhadap kesalahan yang dilakukannya (e) memberikan kesempatan kepada pelaku anak untuk memperbaiki diri (f) bagi Penyidik laka lantas dapat memanfaat momentum ini untuk melakukan pembinaan terhadap semua yang terlibat dalam perdamaian. Pembinaan diarahkan kepada ketaatan terhadap peraturan lalu lintas dan kesadaran hukum, sehingga dapat terwujud  Keamanan, keselamatan, kelancaran berlalu lintas

      UPAYA YANG DILAKUKAN
     Mengacu pada persoalan dan kondisi yang diharapkan sebagaimana telah dijelaskan diatas   adalah mewujudkan Penyidik laka lantas  memiliki mental yang baik, profil seorang penyidik bermental baik mampu bertanggung  jawab dan melakukan pekerjaan dengan ikhlas dengan hasil yang sebaik mungkin. Lalu  terwujudnya profesionalisme penyidik laka lantas dalam menyelesaikan perkara pidana kecelakaan lalu lintas serta terlaksanaan pola pembinaan  keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas. Mengingat kondisi yang diharap itu tercapai dengan baik maka upaya yang harus dilakukan melalui Rencana Aksi adalah sebagai berikut :   
1. Melakukan pelatihan revolusi mental, dengan menetapkan bahwa setiap anggota Polres Belitung  khususnya penyidik laka lantas untuk mengikuti pembinaan mental pada setiap hari selasa. 
2.  memahami dengan baik substansi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tttg LLAJ.
3.  Memahami cara membuat surat perjanjian perdamaian sesuai dengan ketentuan undang-undang termasuk cara memimpin musyawarah untuk penyelesaian perkara pidana anak yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
4.  Memperbaiki metode dan sistem penyelesaian perkara laka lantas anak yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas 
5. Jangka menengah ( 2-3 tahun )
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten  Belitung,  karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat  penyebab tingginya pelanggaran hukum dan kecelakaan lalu  lintas.
2.  Perlu adanya pembatasan masuknya atau bertambahnya  Jumlah  kendaraan bermotor yang dirasakan semakin hari  semakin meningkat sesuai dengan tingkat kebutuhan  masyarakat dan dapat dengan  mudah memilikinya dengan  sistim kridit, sehingga potensi kecelakaan lalu lintas  semakin tinggi.
3.  Meningkatkan Pengetahuan dan pemahaman masyarakat  berkenaan dengan sistem keselamatan di jalan raya.
4.  Adanya  pengawasan dan pembinaan secara berkala terhadap  anak yang pernah berhadapan dengan hukum, sehingga  aktivitasnya dapat dimonitor dalam rangka meng evaluasi  keberhasilan model diversi
5. Jangka Panjang ( 3-5 tahun )1.  Mewajibkan bagi setiap penyidik laka lantas  untuk memperluas wawasan agama dan penghayatannya, termasuk nilai-nilai luhur Tribharata dan kode etik profesi Kepolisian sebagai sumber moral.
6. Menumbuhkan kembangkan partisipasi masyarakat dalam bentuk anti pelanggaran lalu lintas, membentuk komunitas-komunitas yang konses terhadap keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas.
7. Meminta dukungan dari pemerintah Kabupaten Belitung dalam bentuk penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama dalam bentuk penerangan penerangan masyarakat melalui spanduk dan pamflet sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas..
8. Pemanfaatan  program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri maupun oleh pemerintah Kabupaten Belitung , yang dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kemampuan penyidik laka lantas Polres Belitung.

TERIMAH KASIH MUNGKIN BERMANFAAT BAGI PEMBACA DAN TETAP BANYAK BERDOA SEMOGA PERJAlALANAN ANDA SELAMAT SAMPAI KE TUJUAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar





  • POLDA JAWA BARAT
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Drs. Bambang Waskito
    Jl. Soekarno-Hatta No. 748 Bandung
  • Polda Kepulauan Bangka Belitung
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Yovianes Mahar.
    Jl. Komp. Perkantoran Air Itam - Pangkal
  • Polda Kepulauan Riau - Batam
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi DRS. SAM BUDIGUSDIAN, MH.
    Jl. Hang Jebat 81 Batu Besar, Nongsa Bat
  • Polda Papua
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Drs. Paulus Waterpauw.
    Jl. DR. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura
  • Polda Papua Barat
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Royke Lumowa.
    Manokwari
  • Polda Bali
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Drs. Sugeng Priyanto, S.H., M.H.
    Jl. W.R Supratman No.7 Denpasar
  • Polda Banten
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Dofiri
    Jl. Syeh Nawawi Al Bantani No. 76 Serang
  • Polda Bengkulu
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Drs Ghufron MM MSi.
    Jl. Adam malik Km 9, Bengkulu
  • Polda DIY
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Prasta Wahyu Hidayat
    l. Tentara Pelajar 11, Yogyakarta.
  • Polda Gorontalo
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Hengki Kaluara.
    Jl. Limboto Raya No. 17 Gorontalo
  • Polda Jambi
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yazid Fanani, M.Si.
    Jl. Jend. Sudirman No. 45 Jambi
  • Polda Jawa Tengah
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono
    Jl. Pahlawan No. 1 Semarang
  • Polda Jawa Timur
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Drs. Anton Setiadji, S.H., M.H.
    Jl. Jend A. Yani, Surabaya.
  • Polda Kalimantan Barat
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Drs. Arief Sulistyanto.
    Jl. Laksamada Adi Sucipto Pontianak
  • Polda Kalimantan Selatan
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Drs. Erwin Triwanto.
    Jl. S. Parman No. 16 Banjarmasin
  • Polda Kalimantan Tengah
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Fakhrizal
    Jl. Tjilik Riwut Km. I Palangk
  • Polda Kalimantan Timur
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Drs. Safaruddin, S.H
    JL. Syarifuddin Yoes 99, Balikpapan
  • Polda Lampung
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Drs. H. Ike Edwin, S.H., M.H., M.M
    Jl. WR Supratman No. 01 Bandar lampung
  • Polda Maluku
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Drs. Murad Ismail
    Jl. Rijali No. 1 , Ambon 97123
  • Polda Maluku Utara
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Drs. Zulkarnain.
    Jl. Kapitan Pattimura No. 9 Kalumpang Te
  • Polda Metro Jaya
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum.
    Jl. Sudirman 55 Jaksel
  • Polda Nangroe Aceh Darussalam
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Drs. H. Mochamad Husein Hamidi
    Jl. Cut Nyak Din, Banda Aceh.
  • Polda NTT
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs.Endang Sunjaya
    jl soeharto no.3 Kupang
  • Polda Nusa Tenggara Barat
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi
    Drs. Umar Septono .
    Jl.Langko No.77 Mataram
  • Polda Nusa Tenggara Timur
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Drs. Widiyo Sunaryo.
    Jl. Kota Kupang
  • Polda Riau
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Drs Supriyanto
    Jl. Jend. Sudirman no. 235 Pekanbaru-Ria
  • Polda Sulawesi Selatan
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan
    Jln. Perintis Kemerdekaan KM 16
    Makasa
  • Polda Sulawesi Tengah
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi.
    Jl. Dr. Samratulangi no. 78 Palu
  • Polda Sulawesi Tenggara
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Drs.Agung Sabar Santoso SH, MH
    Jl. Haluoleo no. 1 Poasia Kendari
  • Polda Sulawesi barat
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Drs. Lukman Wahyu Hariyanto M.Si.
    Jl. Haluoleo no. 1 Kota Mamuju
  • Polda Sulawesi Utara
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Drs. Wilmar Marpaung, SH
    Jl. Bethesda No.62, Manado, Sulawesi Utara
  • Polda Sumatera Barat
    Kapolda : Brigadir Jenderal Polisi Drs. Basarudin, SH.,MH
    Jl. Sudirman no. 55 Padang.
  • Polda Sumatera Selatan
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Prastowo.
    Jl. Jenderal Sudirman KM. 4,5 Palembang
  • Polda Sumatera Utara
    Kapolda : Inspektur Jenderal Polisi Drs. Raden Budi Winarso
    Jl SM Raja XII Km 10,5 No 60 Medan