Pada peta dunia Pulau Belitung dikenal dengan nama BILLITONIT yang bergaris tengah Timur-Barat + 79 km dan garis tengah Utara-Selatan + 77 km. Dengan batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan laut Cina Selatan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Belitung Timur
- Sebelah Selatan berbatasan dengan laut Jawa
- Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Gaspar
Kabupaten Belitung merupakan bagian dari wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari 98 buah pulau besar dan kecil.
2. Keadaan Iklim
Kabupaten Belitung mempunyai iklim tropis dan basah dengan variasi curah hujan bulanan pada tahun 2006 antara 3,3 mm sampai 691,6 mm dengan jumlah hari hujan antara 1 hari sampai 30 hari setiap bulannya.
3.Topografi
Mempunyai ketinggian kurang lebih 500 m dari atas permukaan laut dengan puncak tertinggi ada di daerah Gunung Tajam. Sedangkan daerah hilir (pantai) terdiri atas beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yakni:
- Sebelah Utara oleh DAS Buding
- Sebelah Selatan oleh DAS Pala & Kembiri, dan
- Sebelah Barat oleh DAS Brang dan Cerucuk.
Keadaan tanah di Kabupaten Belitung pada umumnya didominasi oleh kwarsa dan pasir, batuan aluvial dan batuan granit.
4. Aliran Sungai
Kondisi topografi Pulau Belitung pada umumnya bergelombang dan berbukit-bukit telah membentuk pola aliran sungai di daerah ini menjadi pola sentrifugal, dimana sungai-sungai yang ada berhulu di daerah pegunungan dan mengalir ke daerah pantai. Sedangkan daerah aliran sungai mempunyai pola aliran sungainya berbentuk seperti pohon.
Kondisi
wilayah dan kecelakaan Lalu
lintas
Wilayah hukum Kerja Unit Laka Kepolisian Resor
Belitung adalah seluruh wilayah
Kabupaten Belitung yang ibu kotanya
berkedudukan di Tanjung Pandan dengan luas wilayah 229.369 ha atau kurang lebih 2.293,69 km2 dan jumlah penduduk 103.750 jiwa. Polres Belitung dalam rangka pelayanan kepada masyarakat serta
membina keamanan dan ketertiban masyarakat (Binkamtibmas), maka sistem
operasionalnya dibagi dalam (lima) Kepolisian Sektor (Polsek) yaitu : (1) Polsek Tanjung Pandan (2) Polsek Sijuk
(3) Polsek Badau (4)Polsek Membalong
dan (5) Polsek Selat Nasik. Perkembangan kecelakaan Lalu lintas masih bersifat fluktuatif dan cendrung
meningkat, hal disebabkan beberapa
faktor diantaranya adalah meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dari waktu ke
waktu, kondisi jalan yang tidak sepadan dengan pertambahan kendaraan serta
kesadaran hukum masayarakat masih rendah. maka kondisi (data) awal perlu diketahui
jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Belitung priode 3 (tiga) tahun sebagaimana tersebut
dibawah ini :
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwRv5ubR3syGO8F_lzH2pOCAudJQvQc5lMZVVhs_2cm0L9cSA2n9Yr_3aa1Bf3qS2LwpVFk8kYsfRSHXjyzbjBm13Aay_8fmyeRWmoUIZyJdcF0Hpsxu4ReLwQjmZIw10fs2LIqdaeSso/s320/data-laka-lantas-di-wilayah-hukum-polres-belitung-dan-jajaran-benar-4-638.jpg)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3AbQQSqWgMh6vhOTxwTjOzpYBN4AhgPljxH6uc9eqYyoGvIWVgh6ddC_1dkkr8_tl7fbEbeot3P4tTCbWXw2Y23S0DbMQ_OgPu-z-FZln9aV0ZyxUL9qRbu9H6oVHw36kbegguxlJNkE/s320/data-laka-lantas-di-wilayah-hukum-polres-belitung-dan-jajaran-benar-5-638.jpg)
Dari tabel diatas menunjukkan bahwa kecelakaan
lalu lintas dalam wilayah Polres Belitung setiap tahunnya meningkat, yang lebih
memprihatinkan adalah kebanyak yang terlibat dalam keadaan adalah usia pelajar
sekolah menengah tingkat atas (SLTA) yang usianya belum mencapai 18 tahun.
DAERAH RAWAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN BELITUNG
A. Faktor-Faktor yang mempengaruhi :
1. Faktor Internal
a. Kekuatan
1) Undang-undang
Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang merupakan payung hukum terhadap pelaksanaan fungsi,
peran, tugas dan wewenang Polri termasuk kewenangan dalam Penyidikan perkara
pidana.
2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu lintas Angkutan Jalan
4). Peraturan
Kapolri Nomor 03 tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian Republik
Indonesia. Peraturan ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional kepolisian.
b. Kelemahan
1) Masih kurang
baiknya sikap mental penyidik Laka lantas, sehingga kinerja
penyidik dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas masih sangat rendah.
2) Masih kurangnya minat
dari penyidik laka lantas untuk belajar memahami penyelesaian kecelakaan
lalu lintas model Diversi, sehingga penyelesaian laka lantas yang melibatkan
anak sebagai pelakunya masih menggunakan
cara-cara yang konvensional.
4) Masih kurang
baiknya metode dan sistem dalam penyelesaian perkara laka lantas.
1.FAKTOR EKSTERNAL
a. Peluang
1) Terbukanya
peluang bagi penyidik laka lantas untuk memperbaiki sikap mental melalui pola pembinaan kerokhanian dan mental.
2) Adanya dukungan
masyarakat berkaitan dengan terwujudnya keamanan, keselamatan, kelancaran berlalu lintas. Sehingga tindakan yang
dilakukan oleh penyidik laka lantas dalam penyelesaian perkara lalu lintas tidak mengalamni hambatan.
3) Adanya dukungan
dari Dinas pendidikan Kabupaten Belitung dalam bentuk penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama demi kelancaran pelaksanaan p pembinaan bidang lalu lintas
di sekolah-sekolah yang dilakukan bersama-sama.
4) Adanya program pendidikan dan pelatihan bagi
yang diselenggarakan oleh Polri maupun oleh pemerintah Kabupaten Belitung, yang dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kemampuan
personil Polri
b. Ancaman
(Kendala/tantangan)
1) Tingkat kesadaran
hukum masyarakat Kabupaten Belitung masih rendah sehingga masih tingginya
pelanggaran lalu lintas dan keengganan masyarakat menjadi saksi dalam setiap
peristiwa laka lantas, mengakibatkan p penyelesaian laka lantas dengan segera.
2) Jumlah kendaraan
bermotor semakin hari semakin meningkat sesuai dengan tingkat kebutuhan
masyarakat dan dapat dengan mudah memilikinya dengan sistim kridit, sehingga
masyarakat sebagian besar memiliki kendaraan bermotor yang berpotensi
kecelakaan lalu lintas.
3) Minimnya
Pengetahuan dan pemahaman masyarakat berkenaan dengan sistem keamanan berlalu lintas.
4) Tingginya angka
kecelakaan lalu lintas, dengan sendirinya potensi ketidaknyamanan semakin dirasakan oleh
masyarakat sebagai pemakai jalan.
Kondisi yang diharapkan
Penyidik
tindak pidana yang berhubungan dengan Kecelakaan Lalu lintas di Polres Belitung
mempunyai pemahaman yang luas dan trampil dalam penyelesaian perkara kecelakaan
lalu lintas. Penyelesaian perkara pidana. Dengan
revoluasi mental itu diharapkan setiap penyidik Laka lantas memiliki sikap mental yang baik, sehingga
dapat mendorong terwujudnya peran penyidik yang profesional dalam
penyelesaian perkara pidana anak yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas
di Polres Belitung. Sehingga bila
kondisi mental penyidik baik dengan sendirinya timbulnya rasa tanggung jawab
yang tinggi terhadap tugasnya. Maka kondisi
yang diharapkan berkaitan dengan judul Naskah Kerja Perorangan (NKP) ini adalah
:
1. Terwujudnya
sikap mental yang baik.
Memiliki mental
yang baik adalah tujuan dari revolusi mental yang dilaksanakan melalui berbagai
pendekatan dan strategi diharapkan mampu merubah sikap mental yang buruk
menjadi baik, adapun indikator sikap mental yang baik adalah (a) positive
thinking/berpikiran positif (b) fihting/usaha nyata yang tidak kenal putus asa
(c)Bravo/pemberani (d) ambisi/semangat dalam setiap pekerjaannya (e)
fokus/terkonsentrasi dalam menyelesaikan pekerjaannya (f) strong/memiliki
kekuatan dan kemampuan baik fisik, intelektual maupun moralnya (g)
learning/giat belajar dan haus akan ilmu pengetahuan (h) Inovasi/memiliki
ide-ide yang cemerlang untuk pembaharuan (i) hamble/sikap hidup yang sederhana
dan (j) patient/memiliki tingkat kesabaran yang tinggi. Inilah indikator sikap
mental yang baik, dalam implementasinya
akan berpengaruh terhadap keberhasilan dan kesuksesan dalam pelaksanaan tugas
khusus penyidik dalam menyelesaikan setiap penyelesaian perkara kecelakaan lalu
lintas yang pelakunya anak yang belum mencapai usia 18 tahun melalui metode
Diversi.
2.Terwujudnya
profesionalisme penyidikan.
Profesionalisme,sebagaimana yang
dikemukakan oleh Huntington adalah sebagai ahli yang memiliki pengetahuan
khusus dalam bidang tertentu yang dianggap penting dalam kehidupan masyarakat,
keahliannya diperoleh hanya dari pendidikan tinggi dan pengalaman. Dalam pandangan lain, profesonalisme diliputi
oleh gambaran (image) mengenai citra diri dan kesuksesan dalam pekerjaan,
mencerminkan orang yang berkompeten dan efisien dengan kemampuan untuk bekerja
keras, sekaligus menikmatinya. Oleh karena orang yang profesional adalaah
berdisiplin, ahli dalam tugasnya dan terampil, serta tekun dalam pekerjaannya.
Maka berkaitan dengan kondisi yang diharapkan Terwujudnya Profesionalisme
penyidikan yaitu tersedianya cukup SDM Polri sebagai penyidik khususnya
dibidang penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas dimana tersangka
adalah anak yang belum berusia 18 tahun melalui pendekatan Diversi.
3. Terwujudnya
pembinaan Kamtibcar lantas
Penyelesaian
perkara pidana Kecelakaan lalulintas melalui penyelesaian diluar
sidang peradilan banyak mengandung keuntungan artinya terdapat peluang yang
positif kita dapat lakukan berkaitan dengan pembinaan antara lain ( a)
mampu memulihkan hubungan yang baik
antara pelaku dan korban (b) mampu menghindarkan anak dari hukuman perampasan
kemerdekaan /pidana penjara (c) mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi,
memberikan pandangan dan nasehat sebagai langkah pembinaan bagi kedua belah
pihak (d) mampu menanamkan rasa tanggung jawab pelaku terhadap kesalahan yang
dilakukannya (e) memberikan kesempatan kepada pelaku anak untuk memperbaiki
diri (f) bagi Penyidik laka lantas dapat memanfaat momentum ini untuk melakukan
pembinaan terhadap semua yang terlibat dalam perdamaian. Pembinaan diarahkan
kepada ketaatan terhadap peraturan lalu lintas dan kesadaran hukum, sehingga
dapat terwujud Keamanan, keselamatan,
kelancaran berlalu lintas
UPAYA YANG DILAKUKAN
Mengacu pada persoalan dan
kondisi yang diharapkan sebagaimana telah dijelaskan diatas adalah mewujudkan Penyidik laka lantas memiliki mental yang baik, profil seorang
penyidik bermental baik mampu bertanggung
jawab dan melakukan pekerjaan dengan ikhlas dengan hasil yang sebaik
mungkin. Lalu terwujudnya
profesionalisme penyidik laka lantas dalam menyelesaikan perkara pidana kecelakaan lalu lintas serta terlaksanaan pola
pembinaan keamanan, keselamatan dan
kelancaran berlalu lintas. Mengingat kondisi yang diharap itu tercapai dengan
baik maka upaya yang harus dilakukan melalui Rencana Aksi adalah sebagai
berikut :
1. Melakukan
pelatihan revolusi mental, dengan menetapkan bahwa setiap anggota Polres
Belitung khususnya penyidik laka lantas
untuk mengikuti pembinaan mental pada setiap hari selasa.
2. memahami dengan
baik substansi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tttg LLAJ.
3. Memahami cara
membuat surat perjanjian perdamaian sesuai dengan ketentuan undang-undang
termasuk cara memimpin musyawarah untuk penyelesaian perkara pidana anak yang
berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
4. Memperbaiki
metode dan sistem penyelesaian perkara laka lantas anak yang berhubungan dengan
kecelakaan lalu lintas
5. Jangka menengah ( 2-3 tahun )
1. Meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat Kabupaten Belitung, karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat penyebab tingginya pelanggaran hukum dan kecelakaan lalu lintas.
2. Perlu adanya
pembatasan masuknya atau bertambahnya Jumlah kendaraan bermotor yang dirasakan
semakin hari semakin meningkat sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat dan
dapat dengan mudah memilikinya dengan sistim kridit, sehingga potensi kecelakaan lalu lintas semakin tinggi.
3. Meningkatkan Pengetahuan
dan pemahaman masyarakat berkenaan dengan sistem keselamatan di jalan raya.
4. Adanya pengawasan dan pembinaan secara berkala
terhadap anak yang pernah berhadapan dengan hukum, sehingga aktivitasnya dapat
dimonitor dalam rangka meng evaluasi keberhasilan model diversi
5. Jangka Panjang ( 3-5 tahun )1. Mewajibkan
bagi setiap penyidik laka lantas untuk
memperluas wawasan agama dan penghayatannya, termasuk nilai-nilai luhur
Tribharata dan kode etik profesi Kepolisian sebagai sumber moral.
6. Menumbuhkan
kembangkan partisipasi masyarakat dalam bentuk anti pelanggaran lalu lintas,
membentuk komunitas-komunitas yang konses terhadap keamanan, keselamatan dan kelancaran
berlalu lintas.
7. Meminta dukungan
dari pemerintah Kabupaten Belitung
dalam bentuk penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama dalam bentuk
penerangan penerangan masyarakat melalui spanduk dan pamflet sebagai upaya
pencegahan kecelakaan lalu lintas..
8. Pemanfaatan program pendidikan dan pelatihan yang
diselenggarakan oleh Polri maupun oleh pemerintah Kabupaten Belitung , yang
dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kemampuan penyidik laka lantas Polres
Belitung.
TERIMAH KASIH MUNGKIN BERMANFAAT BAGI PEMBACA DAN TETAP BANYAK BERDOA SEMOGA PERJAlALANAN ANDA SELAMAT SAMPAI KE TUJUAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar