National Road Safety Master Plan
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG
PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan di bidang keselamatan jalan dan untuk pelaksanaan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 64/255 tanggal 10 Maret 2010 tentang Improving Global Road Safety melalui Program Decade of Action for Road Safety 2011-2020, dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Perhubungan;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Menteri Riset dan Teknologi;
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
12. Menteri Lingkungan Hidup;
13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Para Gubernur; dan
15. Para Bupati/Walikota;
Untuk:
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
KEDUA : Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman kepada 5 (lima) Pilar Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan yang meliputi:
1. Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, yang fokus kepada:
a. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan;
b. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat;
c. Riset Keselamatan Jalan;
d. Survailans Cedera (Surveilance Injury) dan Sistem Informasi Terpadu;
e. Dana Keselamatan Jalan;
f. Kemitraan Keselamatan Jalan;
g. Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum;
h. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan;
2. Pilar II yaitu Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada:
a. Badan Jalan yang Berkeselamatan;
b. Perencanaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan yang Berkeselamatan;
c. Perencanaan dan Pelaksanaan Perlengkapan Jalan;
d. Penerapan Manajemen Kecepatan;
e. Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan yang Berkeselamatan;
f. Lingkungan Jalan yang Berkeselamatan;
g. Kegiatan Tepi Jalan yang Berkeselamatan;
3. Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada:
a. Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe;
b. Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan;
c. Penanganan Muatan Lebih (Overloading);
d. Penghapusan Kendaraan (Scrapping);
e. Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum;
4. Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada:
a. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan;
b. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi;
c. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi;
d. Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi;
e. Penyempurnaan Prosedur Uji Surat Izin Mengemudi;
f. Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi;
g. Penanganan terhadap 5 (lima) Faktor Risiko Utama Plus;
h. Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum;
i. Pendidikan Formal Keselamatan Jalan;
j. Kampanye Keselamatan;
5. Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, yang fokus kepada:
a. Penanganan Pra Kecelakaan;
b. Penanganan Pasca Kecelakaan;
c. Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan;
d. Pengalokasian Sebagian Premi Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan;
e. Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan pada Korban.
KETIGA : Pelaksanaan 5 (lima) pilar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dikoordinasikan oleh:
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Pilar I, yang bertanggung jawab untuk mendorong terselenggaranya koordinasi antar pemangku kepentingan dan terciptanya kemitraan sektoral guna menjamin efektivitas dan keberlanjutan pengembangan dan perencanaan strategi keselamatan jalan pada level nasional, termasuk di dalamnya penetapan target pencapaian dari keselamatan jalan dan melaksanakan evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan keselamatan jalan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien;
2. Menteri Pekerjaan Umum untuk Pilar II, yang bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur jalan yang lebih berkeselamatan dengan melakukan perbaikan mulai tahap perencanaan, desain, konstruksi dan operasional jalan;
3. Menteri Perhubungan untuk Pilar III, yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan telah memenuhi standar keselamatan;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Pilar IV, yang bertanggung jawab untuk memperbaiki perilaku pengguna jalan melalui pendidikan keselamatan berlalu lintas, meningkatkan kualitas sistem uji surat izin mengemudi dan penegakan hukum di jalan serta mengembangkan sistem pendataan kecelakaan lalu lintas;
5. Menteri Kesehatan untuk Pilar V, yang bertanggung jawab meningkatkan penanganan pra kecelakaan meliputi promosi dan peningkatan kesehatan pengemudi pada keadaan/situasi khusus dan penanganan pasca kecelakaan dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
KEEMPAT : Koordinator masing-masing pilar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
Link to
Bappenas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar