Berdasarkan :
1. UU No. 2 Thn 2002 Tentang POLRI
2. UU No. 22 Thn 2009 Tentang LLAJ.
2. Perkap No. 15 Thn 2013 Ttg Tata Cara Penangganan Kecelakaan Lalu Lintas
3. SOP PELAYANAN SP2HP
dapat dilihat hasil rekapan SP2HP yang terkirim dibawah ini :
No
|
No.
Rujukan
|
No. SP2HP
|
Perihal
|
Nama
|
Alamat
|
Tanggal
Kejadian
|
Keterangan
|
Actions
|
7
|
IDIK I
|
B / 07 / SP2HP / VIII / 2016
|
Tabrak Lari
|
Keluarga sdra. KANDA
|
Jl. Gaparman Kelurahan Lesung Batang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung
|
17 Agustus 2016
|
1. Telah terjadi Tabrak lari pada hari Rabu tgl 17 Agustus 2016
antara SPM Yamaha Vega RR Wrn Hitam Putih BN 6181 XA yg
dikendarai oleh sdr. KANDA yangditabrak lari oleh mobil yang baik jenis dan nomor plat kendaraanya tidak diketahui, yang mengakibatkan Sdra. KANDA meninggal Dunia saat dalam perawatan di RSUD Tanjungpandan dan baru dilaporkan oleh sdri. HERLINA (Keponakan Korban) pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 dikarenakan sebelum meninggal sempat korban mengatakan kepada pelapor bahwa korban di senggol oleh sebuah mobil yang tidak diketahui korban baik jenis serta nomor plat kendaraannya tersebut
2.
Guna kepentingan penyelidikan / penyidikan perkara dimaksud telah di
tunjuk Bripka YAPAN HARIANDI selaku penyelidik / penyidikan dengan
nomor HP (081949210100), Nomor Telp. 0719-9301142, Email
lakalantas_resbelitung@yahoo.co.id., jika diperlukan maka dapat
menghubungi
dalam upaya mempercepat proses penyelidikan / penyidkan
3. Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara
Tabrak lari yang yang terjadi dimaksud, Penyidik telah melakukan tindakan penyidikan (membuat Laporan, Visum, mengamankan BB dan Olah TKP
4. Apabila masih ada yang perlu disampiakan kepada Penyidik atau keluahan
dalam pelayanan yang diberikan oleh Penyidik, dapat menghubungi pada
nomor Tlp 0719-9301142, Email lakalantas_resbelitung@yahoo.co.id.
5. Demikian untuk menjadi maklum dan terimakasih atas kerjasamanya
|
|