2. SIM A PERPANJANGAN = Rp. 80.000
3. SIM C BARU = Rp. 100.000
4. SIM C PERPANJANGAN = Rp. 75.000
5. SIM D BARU = Rp. 50.000
6. SIM D PERPANJANGAN = Rp. 30.000
7. SKUKP = Rp. 50.000 (Sertifikat Khusus Peningkatan Gol SIM)
Artikel Terkait : LAYANAN BPKB DAN STNK. LAYANAN SIM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar