Tanjungpandan | SatLantas Polres Belitung, Rabu tanggal 24 Agustus 2016
Selamat pagi rekan-rekan semua !!!
Hari ini saya mendapat pertanyaan yang luar biasa menarik dan benar-benar menantang saya... Karena area permasalahannya ada diantara Polri dan Dishub..
Mari kita copas (copy-paste) pertanyaannya :
Selamat Pagi Unit Laka lantas,
Perkenalkan Nama Saya Iqbal, Saya bekerja sebagai HRD di Perusahaan supplier beton, Saya tertarik dengan Blog yang Bapak buat sehingga membuat Saya ingin menanyakan sesuatu kepada Bapak perihal pemakaian SIM B1 dan SIM B2.
Dalam undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 di pasal 80 (pasti Bapak lebih faham dari Saya) bahwa untuk SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Perlu Saya informasikan bahwa perusahaan kami menggunakan Truck Mixer dengan spesifikasi sebagai berikut : Tonase Kosong : 12 Ton, Tonase Isi : 29 Ton dan Jumlah ban 10 (terlampir Saya kirimkan gambarnya). Kalo merujuk dengan pasal ini seharusnya Truck dengan spesifikasi seperti ini harusnya boleh dengan memakai SIM B1.
Saya menanyakan hal ini, karena kami selalu kesulitan ketika bertanya dengan Bapak-Bapak Polisi dilapangan bahwa SIM nya harus B2 bukan B1 dengan alasan kendaraan alat berat (merujuk pemakaian SIM B2), adapun alasan tersebut menurut Saya tidak tepat karena menurut penjelasan UU ini kendaraan berat yang dimaksud adalah : traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer dan crane, tidak menyebut Truck Mixer. Jadi menurut kami seharusnya Supir-supir Truck Mixer kami boleh memakai SIM B1.
Mohon pencerahan berkaitan dengan hal ini.
Terima Kasih sebelumnya.
Iqbal
Nah...
Setelah saya coba buka UU 22 tahun 2009, dan mencoba membaca ulang Penjelasan Pasal 80 tersebut.. Isinya gini :
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Kendaraan alat berat” antara lain traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer, dan crane.
Jadi setelah saya simak pertanyaannya, pak Iqbal sedikit lolos pada kata yang saya tebalkan dan saya garisbawahi, yaitu menurut pak Iqbal, semua kendaraan alat berat yang dimaksud dalam UU hanya yang tertera pada penjelasan pasal, tersurat dalam kata "ADALAH"... Sedangkan yang ditulis dalam UU adalah kata "ANTARA LAIN". Jadi maksud UU disini adalah, ada jenis lain dari kendaraan alat berat lain selain yang disebutkan dalam penjelasan pasal 80 ini.
Lalu, pertanyaan berikutnya, apakah Truck Mixer milik pak Iqbal ini termasuk dalam Kendaraan Alat Berat ?
Naaaahh... Ini yang seru... Saya tanya senior saya (Bang Ebid-(Baur Sim Polres Belitung)-terima kasih bang petunjuknya..), dan saya dapet petunjuk untuk melacak keberadaan Modul yang dibuat oleh Dishub mengenai kendaraan alat berat. Saya menghadap Mbah Google di singgasananya yang agung... Dan saya coba tekan-tekan tombol pada dirinya, untuk mendapat petunjuk lebih lanjut mengenai permasalahan yang saya hadapi... (lebay-alay-nan jablay mode ON) Nah!!! Ak....hir....nyaaaa kumenemukanmuuuuu.. (nyanyi)
Dalam Modul yang berjudul MODUL TEKNIK PEMERIKSAAN ALAT BESAR, oleh Adang Karyana Syahbana, S.ST. (Widyaiswara Madya) dan Ir. Budi Laksono, S.E., M.M. (Widyaiswara Muda), tahun 2011, halaman 10 :
KLASIFIKASI FUNGSIONAL ALAT BERAT
1. Alat Pengolah Lahan
|
Scrapper |
|
Dozer |
2. Alat Penggali
|
Front Shovel |
|
Backhoe |
|
Dragline |
|
Clamshell |
3. Alat Penggangkut Material
|
Truck |
4. Alat pemindah Material
|
Loader |
5. Alat pemadat
|
Tamping Roller |
|
Pnuematic-tired roller |
|
Compactor |
6. Alat pemroses material
|
Crusher |
|
Concrete mixer truck |
7. Alat penempatan akhir
|
Concrete spreader |
|
Motor grader |
Jadi jawabannya adalah, kendaraan pak Iqbal termasuk kendaraan alat berat (No. 6), dimana golongan ini membutuhkan pengendara dengan spesifikasi SIM B II.
Semoga bermanfaat...
Dok : MASAGUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar