Berdasarkan :
1. UU No. 2 Thn 2002 Tentang POLRI
2. UU No. 22 Thn 2009 Tentang LLAJ.
2. Perkap No. 15 Thn 2013 Ttg Tata Cara Penangganan Kecelakaan Lalu Lintas
3. SOP PELAYANAN SP2HP
dapat dilihat hasil rekapan SP2HP yang terkirim dibawah ini :
No
|
No.
Rujukan
|
No. SP2HP
|
Perihal
|
Nama
|
Alamat
|
Tanggal
Kejadian
|
Keterangan
|
Actions
|
6
| IDIK III | B / 06/ SP2HP / VIII / 2016 | Kecelakaan lalu lintas | Keluarga sdri. MUSTIKA Binti MUSAMAD | Jl. Air Saga Rt. 12 Rw. 06 Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung |
13 Juni 2016
| 2. Guna kepentingan penyelidikan / penyidikan perkara dimaksud telah di tunjuk Bripka YAPAN HARIANDI selaku penyelidik / penyidikan dengan nomor HP (081949210100), Nomor Telp. 0719-9301142, Email lakalantas_resbelitung@yahoo.co.id., jika diperlukan maka dapat menghubungi dalam upaya mempercepat proses penyelidikan / penyidkan 3. Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang yang terjadi dimaksud, telah selesai dilaksanakan, Barang bukti dan Tersangka telah serahkan ke JPU (kejaksaan negeri Tanjungpandan) pada Tahap II tanggal 10 Agustus 2016 4. Apabila masih ada yang perlu disampiakan kepada Penyidik atau keluahan dalam pelayanan yang diberikan oleh Penyidik, dapat menghubungi pada nomor Tlp 0719-9301142, Email lakalantas_resbelitung@yahoo.co.id. 5. Demikian untuk menjadi maklum dan terimakasih atas kerjasamanya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar