Berdasarkan :
1. UU No. 2 Thn 2002 Tentang POLRI
2. UU No. 22 Thn 2009 Tentang LLAJ.
2. Perkap No. 15 Thn 2013 Ttg Tata Cara Penangganan Kecelakaan Lalu Lintas
3. SOP PELAYANAN SP2HP
dapat dilihat hasil rekapan SP2HP yang terkirim dibawah ini :
No
|
No.
Rujukan
|
No. SP2HP
|
Perihal
|
Nama
|
Alamat
|
Tanggal
Kejadian
|
Keterangan
|
Actions
|
7
| IDIK I | B / 07 / SP2HP / VIII / 2016 | Tabrak Lari | Keluarga sdra. KANDA | Jl. Gaparman Kelurahan Lesung Batang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung |
17 Agustus 2016
| 2. Guna kepentingan penyelidikan / penyidikan perkara dimaksud telah di tunjuk Bripka YAPAN HARIANDI selaku penyelidik / penyidikan dengan nomor HP (081949210100), Nomor Telp. 0719-9301142, Email lakalantas_resbelitung@yahoo.co.id., jika diperlukan maka dapat menghubungi dalam upaya mempercepat proses penyelidikan / penyidkan 3. Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara Tabrak lari yang yang terjadi dimaksud, Penyidik telah melakukan tindakan penyidikan (membuat Laporan, Visum, mengamankan BB dan Olah TKP 4. Apabila masih ada yang perlu disampiakan kepada Penyidik atau keluahan dalam pelayanan yang diberikan oleh Penyidik, dapat menghubungi pada nomor Tlp 0719-9301142, Email lakalantas_resbelitung@yahoo.co.id. 5. Demikian untuk menjadi maklum dan terimakasih atas kerjasamanya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar