Tanjungpandan, Sabtu tanggal 20 Agustus 2016. Sat. Lantas Polres Belitung bersama dengan Pihak Jasaraharja Kab. Belitung yaitu sdr. FIRMAN, menyambanggi rumah korban kecelakaan lalu lintas.
"Giat ini dilaksanakan oleh pihak Jasaraharja Kab. Belitung bersama-sama dengan personil Unit Laka lantas Polres Belitung untuk pengurusan klaim asuransi kecelakaan jasa raharja," Ujar Plt. Kasat Lantas Polres Belitung IPTU SUGRAITO seizin Kapolres Belitung AKBP SUNANDAR. Sik (Sabtu tanggal 20 Agustus 2016).
"Giat ini dilaksanakan oleh pihak Jasaraharja Kab. Belitung bersama-sama dengan personil Unit Laka lantas Polres Belitung untuk pengurusan klaim asuransi kecelakaan jasa raharja," Ujar Plt. Kasat Lantas Polres Belitung IPTU SUGRAITO seizin Kapolres Belitung AKBP SUNANDAR. Sik (Sabtu tanggal 20 Agustus 2016).
"Kecelakaan hal yang tidak diinginkan terjadi dan setiap terjadi kecelakaan, pikiran korban dan keluarganya langsung tertuju pada biaya pengobatan yang bisa jadi sangat besar," ujarnya.
"Upaya menyiapkan biaya pun dilakukan keluarga korban termasuk mencoba untuk mengurus klaim asuransi Jasa Raharja, walau begitu banyak orang yang akhirnya memilih tidak mengurus klaim, " pangkasnya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan himbauan ataupun iformasi kepada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, bagaimana cara pengurusan klaim kecelakaan melalui klaim Jasa Raharja tersebut. Dalam kegiatan tersebut pihak Jasa Raharja dalam hal ini diwakili oleh sdr. FIRMAN, menyampaikan cara atau prosedur untuk mengurus klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja sangat mudah dilakukan oleh korban, keluarga korban atau anak-anaknya.
Adapun pengurusan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja di Polres Belitung adalah :
- Melaporkan SEGERA pada saat kejadian Kecelakaan ke Unit Laka Lantas Polres Belitung melalui Call Center Unit Laka di no. Telp. 0719-9301142 atau melalui alamat Email : lakalantas_resbelitung@yahoo.co.id. atau melalui buku tamu pada blog Unit laka lantas di alamat : http://lakalantasresbel.blogspot.co.id/
- Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan lalu lintas, petugas unit laka lantas Polres Belitung SEGERA mendatanggi TKP untuk dilakukan :
- OLAH TKP
- Foto Dokumentasi Kejadian
- Mengamankan Barang Bukti
- Mendata / membawa korban ke Rumah Sakit
- Petugas Polisi membuat Laporan Polisi Model A
- Membuat Gambar Sket TKP
- Pelapor diberikan Laporan Polisi dan bukti penyitaan barang bukti dan kelengkapan surat-surat (STNK-SIM), untuk digunakan persyaratan melapor klaim asuransi kecelakaan ke Kantor Jasa raharja.
- Dan selanjutnya petugas dari Asuransi Jasa Raharja akan mendatanggi Unit laka lantas Polres Belitung untuk meminta Laporan Polisi yang telah dilaporkan.
- Petugas Jasa Raharja wajib menganti biaya yang telah dikeluarkan oleh korban kecelakaan lalu lintas yang tertanggung asuransi Jasa Raharja, khusus kecelakaan yang yang tidak tertanggung oleh asuransi Jasa Raharja antara lain Kecelakaan Tunggal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Ri. No. 36 & 37 /PMK.010/2008 Tgl 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat :
- Meninggal Dunia besarnya santunan Rp. 25.000.000.
- Cacat tetap (Maksimal) besar santunannya Rp. 25.000.000.
- Perawatan (Maksimal) besar santunannya Rp. 10.000.000.
- Pengantian biaya penguburan besaran santunannya Rp. 2.000.000. (Tidak mempunyai ahli waris)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubunggi kami di Call Center Unit Laka di no. Telp. 0719-9301142 atau melalui alamat Email : lakalantas_resbelitung@yahoo.co.id. Atau sdr. FIRMAN (Pihak Jasa Raharja) pada no. HP. : 085377012222. Dok : BRIPDA MASAGUS
Adapun pengurusan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja di Polres Belitung adalah :
- Melaporkan SEGERA pada saat kejadian Kecelakaan ke Unit Laka Lantas Polres Belitung melalui Call Center Unit Laka di no. Telp. 0719-9301142 atau melalui alamat Email : lakalantas_resbelitung@yahoo.co.id. atau melalui buku tamu pada blog Unit laka lantas di alamat : http://lakalantasresbel.blogspot.co.id/
- Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan lalu lintas, petugas unit laka lantas Polres Belitung SEGERA mendatanggi TKP untuk dilakukan :
- OLAH TKP
- Foto Dokumentasi Kejadian
- Mengamankan Barang Bukti
- Mendata / membawa korban ke Rumah Sakit
- Petugas Polisi membuat Laporan Polisi Model A
- Membuat Gambar Sket TKP
- Pelapor diberikan Laporan Polisi dan bukti penyitaan barang bukti dan kelengkapan surat-surat (STNK-SIM), untuk digunakan persyaratan melapor klaim asuransi kecelakaan ke Kantor Jasa raharja.
- Dan selanjutnya petugas dari Asuransi Jasa Raharja akan mendatanggi Unit laka lantas Polres Belitung untuk meminta Laporan Polisi yang telah dilaporkan.
- Petugas Jasa Raharja wajib menganti biaya yang telah dikeluarkan oleh korban kecelakaan lalu lintas yang tertanggung asuransi Jasa Raharja, khusus kecelakaan yang yang tidak tertanggung oleh asuransi Jasa Raharja antara lain Kecelakaan Tunggal.
- Meninggal Dunia besarnya santunan Rp. 25.000.000.
- Cacat tetap (Maksimal) besar santunannya Rp. 25.000.000.
- Perawatan (Maksimal) besar santunannya Rp. 10.000.000.
- Pengantian biaya penguburan besaran santunannya Rp. 2.000.000. (Tidak mempunyai ahli waris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar